Penobatan Pangeran Kuda Putih Tidak Sah, Sultan Bukan Diangkat oleh ormas

Penobatan Pangeran Kuda Putih Tidak Sah, Sultan Bukan Diangkat oleh ormas

Radarcirebon.com, CIREBON - Penobatan Pangeran Kuda Putih menjadi Sultan Sepuh tidak sah. Pasalnya, bukan dilakukan dewan adat.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat cirebon Peduli Sejarah dan Marwah Leluhur, Dido Gomez menegaskan bahwa penobatan Pangeran Kuda Putih sejak awal tidak sah.

Karena penobatan Pangeran Kuda Putih tidak sah, Heru Rusyamsi tidak berhak menyandang gelar sultan.

Kemudian, banyak persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Heru Rusyamsi. Termasuk jumenengan yang tidak berdasar pepakem.

Baca juga:

\"Seseorang menjadi sultan harus mempunyai nasab yang tegak lurus ke Sinuhun Kanjeng Gusti Sunan Gunung Jati,\" kata Dido, kepada radarcirebon.com, Senin, 13, Juni 2022.

Menurut dia, tanpa nasab atau pancer kepada Kanjeng Sinuhun, tentu saja tidak bisa melaksanakan prosesi jumenengan.

Bukan hanya itu, pengangkatan seorang sultan juga harus leat dewan adat. Bukan oleh yayasan, ormas atau LSM. Sebab, tidak punya legalitas untuk melakukan penobatan.

Berlanjut di halaman berikutnya…

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: